Hadiri Beramai-Ramai

Jumat, 11 September 2009

Sumut Urutan Ketiga Kasus Sengketa Tanah

Warta - Medan

Dalam kasus sengketa tanah, Sumatera Utara berada pada posisi ketiga setelah Jakarta dan Surabaya. Hingga saat ini, sedikitnya 3.000 hektar tanah di Kabupaten/Kota di Sumut masih bermasalah.

Medan - WASPADA Online

Dalam kasus sengketa tanah, Sumatera Utara berada pada posisi ketiga setelah Jakarta dan Surabaya. Hingga saat ini, sedikitnya 3.000 hektar tanah di Kabupaten/Kota di Sumut masih bermasalah.

Demikian dijelaskan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Elfachri Budiman, SH, M.Hum kepada wartawan usai acara pelantikan tim Ad Hoc Penanganan Masalah Pertanahan di Mapoldasu, Senin (6/8) siang.

Kata Budiman, polemik ini terjadi diakibatkan banyaknya mafia tanah bermain dalam sengketa tanah tersebut. Ditambah lagi tidak adanya batasan antar wilayah di kabupaten/kota dan situasi ini lah dimanfaatkan para mafia tanah melakukan spekulasi.

Di Sumut, arela PTPN–II umumnya banyak mafia tanah bermain, jadi sudah pasti di wilayah itu banyak tanah bermasalah, namun Budiman tidak merinci jumlah luas tanah yang berkasus.

"Kita optimis terbentuknya tim melibatkan pihak kepolisian dan petugas BPN, diharapkan segala persoalan tanah di Sumut dapat diatasi. Kerjasama ini juga dibentuk untuk memerangi mafia tanah, agar tidak dapat bermain lagi," ujar Budiman.

Menurut Budiman, kasus sengketa tanah sudah bukan masalah baru bagi masyarakat Sumut. Penduduk dari daerah lain juga sering terlibat sengketa. Persoalan tanah memiliki dampak sangat besar, di antara masyarakat yang terlibat persengketaan tersebut sering berakhir dengan pertikaian.

Bila ini terjadi, lanjut Budiman, rakyat selalu menjadi korban, terkadang terlibat konflik yang mengarah pada tindakan anarkis karena terlibat sengketa tanah. Padahal, kasus ini dapat dipidana, jadi kasus tanah sifatnya bukan hanya perdata saja. Ada permainan dari makelar tanah.

Lebih jauh, Budiman mengatakan, permainan makelar tanah itu sering ditemukan dalam pembuatan surat keterangan tanah melalui kecamatan. "Saat ini, surat tanah yang dikeluarkan melalui surat keterangan (SK) camat, tidak diperbolehkan lagi," tegasnya.

Budiman mengatakanm, untuk saat ini, SK tanah yang diakui dikeluarkan dari BPN. "SK yang dikeluarkan oleh camat tidak lagi dibenarkan, dan tidak diakui. BPN tidak akan mengakui keabsahan SK tersebut. Oleh Sebab itu, masyarakat jangan mau menjadi korban.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Nurudin Usman menambahkan, masalah tanah bukan hal yang baru. Permasalahan tanah bukan hanya terjadi di suatu kawasan melainkan terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia.

"Tidak mudah mengatasi persoalan tanah sebab berkaitan dengan karakteristik, adat istiadat dan sejarah suatu wilayah. Perlu dilakukan upaya-upaya komperensif, langkah nyata dan penanggulangan guna mengantisipasi agar persoalan tanah tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," tegas Kapolda

Kapolda Sumut mengingatkan tim ad hoc yang baru saja dilantik agar menganggap permasalahan pertanahan sebagai cermin untuk mengintrospeksi diri. Soalnya, persoalan tanah sangat sensitif, berdampak sangat luas.

Bahkan, dalam satu keluarga pun rela saling membunuh hanya demi mempertahankan status tanah yang dianggap sebagai miliknya. Persoalan ini sudah seringkali terjadi.

Bertindak arif dan bijaksana, dengan mengedepankan keadilan melalui mediasi-mediasi, tindakan persuasif serta preventif, tidak mengedepankan upaya refresif, merupakan langkah yang harus diutamakan," demikian Kapoldasu.

Hadir dalam acara itu, Wakapoldasu Brigjen Pol J Wainal Usman, para pejabat utama Mapoldasu, para Kapolres, dan pejabat utama Kakanwil BPN Sumut dan unsur Muspida lainnya. (h05)



Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Sumut Urutan Ketiga Kasus Sengketa Tanah"

Posting Komentar