Hadiri Beramai-Ramai

Jumat, 11 September 2009

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Petani Kemenyan


MEDAN (Waspada): Bakumsu mendesak Kapoldasu segera memerintahkan Polres Humbahas menghentikan semua praktik kriminalisasi terhadap petani kemenyan di daerah itu.

“Bagi kami tindakan kepolisian terhadap petani kemenyan yang memperjuangkan kelestarian hutan kemenyan merupakan bentuk penegakan hukum ‘kaca mata kuda’ yang mengingkari nilai, sistem dan hak-hak masyarakat lokal,” kata Sekretaris Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Benget Silitonga, dalam siaran persnya yang diterima redaksi Waspada, kemarin, menanggapi kriminalisasi kepolisian Resort Humbang Hasundutan (Humbahas) terhadap rakyat (petani kemenyan) di Pandumaan dan Sipituhuta yang sedang berkonflik dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang masih terus berlangsung. Bakumsu menerima informasi tujuh petani kemenyan itu dijadikan sebagai tersangka baru oleh kepolisian di sana.

Silitonga menilai, perkembangan situasi ini memprihatinkan sebab dalam pertemuan gelar kasus pada 27 Agustus 2009 dihadiri petani kemenyan, Poldasu, Polres Humbahas, Komisioner Komnas HAM dan pihak PT TPL, semua sepakat mendorong agar penyelesaian konflik ini dilakukan dengan mengedepankan dialog bukan pendekatan represif yang mengatasnamakan hukum secara sepihak.

Hal itu didasari oleh kenyataan bahwa rakyat petani kemenyan yang memperjuangkan haknya, memiliki argumentasi kuat, berdasarkan Hukum Adat yang telah ada sebelum negara ini eksis.

Menurut Silitonga, mengingat fungsi dan tugas kepolisian sebagai pengayom dan pelayan masyarakat dalam menangani konflik dan sengketa ini, kepolisian seharusnya mengedepankan dialog dengan mendengarkan masukan dan informasi dari semua pihak khususnya dari masyarakat yang menjadi korban.

Bakumsu meminta Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional dan Komnas HAM RI untuk mengusut dan memeriksa kinerja kepolisian Sumut dan Polres Humbahas, yang menurutnya telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak sipil politik petani kemenyan di Humbang Hasundutan.

Bakumsu dalam siaran persnya juga mendesak semua pihak mengedepankan dialog untuk mencari bentuk penyelesaian konflik antara rakyat petani kemenyan di Humbahas dengan PT TPL. (m15)



Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Hentikan Kriminalisasi Terhadap Petani Kemenyan"

Posting Komentar