SIMALUNGUN-METRO; Berdalih perusahaan pailit alias gulung tikar (merugi), pemilik perusahaan Terasi Laris Cap 333 di Jalan HOK Salamuddin Nomor 31 Kelurahan Siantar State Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Asiong (33), tak mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap 52 karyawan. Merasa diperlakukan tidak adil, ke 52 karyawan tersebut menyandera Asiong di areal perusahaan selama sekira 8 jam, Selasa (15/9). Tujuannya, THR segera dicairkan.
Penyenderaan bermula saat karyawan mendatangi perusahaan tersebut sekitar pukul 09.00 WIB. Selanjutnya karyawan yang didampingi Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Siantar-Simalungun Ramlan Sinaga dan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Agresi, Sukoso, menggelar aksi damai menuntut pencairan THR.
Dalam aksi tersebut, para karyawan sempat tidak diterima masuk beramai-ramai oleh pihak perusahaan. Namun karena karyawan terus mendesak, akhirnya mereka diizinkan masuk ke areal pabrik.
Di dalam pabrik, beberapa karyawan dengan suara lantang menyampaikan orasi yang menyebutkan perusahaan sangat tidak adil dan tidak berperikemanusiaan kepada karyawan, sebab melakukan pemotongan THR dengan alasan perusahaan pailit.
"Hanya sekali setahun kita menerima THR, tetapi itu pun sulit dicairkan! Perusahaan beralasan produksi terakhir ini mandek alias tidak laris di pasaran. Kami menuntut dana itu harus dicairkan hari ini juga!" teriak Legirin, seorang karyawan yang disambut teriakan rekan-rekannya.
Setelah beberapa karyawan menyampaikan orasi, pihak perusahaan belum juga memberikan jawaban. Akhirnya puluhan karyawan, baik pria maupun wanita mulai mengancam akan melakukan kekerasan.
Untungnya pemilik perusahaan, Asiong segera muncul dan memanggil Ketua SBSI, LSM Agresi, dan perwakilan karyawan ke kantornya. Namun ternyata jawaban Asiong justru semakin mengecewakan karyawan. Sebab Asiong mengatakan pihak perusahaan hanya bisa mencairkan THR setengah dari jumlah gaji per bulan masing-masing karyawan. Padahal seharusnya karyawan memeroleh THR yang jumlahnya sama dengan gaji sebulan.
Mendengar pernyataan Asiong, Ramlan Sinaga dan Sukoso mengatakan bahwa karyawan tidak akan mau meninggalkan lokasi pabrik jika perusahaan tidak membayar THR dalam jumlah penuh. Hanya saja, Asiong bersikeras dirinya hanya mampu membayar setengah dari jumlah THR sebenarnya.
"Saya hanya mampu membayar setengahnya. Tidak bisa lebih dari itu. Sebab memang benar perusahaan ini sedang mengalami kerugian," ungkapnya.
Mendengar hal itu, para karyawan yang sebagian besar menetap di sekitar perusahaan merasa emosi. Akhirnya mereka tak mengizinkan Asiong keluar dari lokasi perusahaan. "Kami tidak akan memperbolehkan dia keluar dari sini sebelum hak kami dicairkan sepenuhnya," kata seorang karyawan.
Kepada METRO, seorang karyawan mengatakan, pihaknya merasa telah diperlakukan tidak adil oleh perusahaan yang tidak mencairkan THR sebesar sebulan gaji. "Maka dengan ini kita datang mendesak pimpinan perusahaan. Kita tidak akan memperbolehkan dia keluar dari sini apabila THR tidak dicairkan," ujarnya didukung karyawan lain.
Pimpinan perusahaan, Asiong yang diwawancara METRO tentang penyebab tidak dicairkannya THR mengatakan, sekarang ini pihaknya mengalami kerugian sehingga untuk sementara THR ditahan dulu. "Kita bukan tidak mau mencairkan (THR), tetapi karena perusahaan mengalami kerugian jadi kita tunda dulu," bebernya.
Para karyawan bertahan di lokasi perusahaan dan menyendera Asiong di kantornya. Sekira pukul 16.30 WIB, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun bermarga Sebayang tiba di lokasi perusahaan. Kepada pihak perusahaan, Sebayang mengatakan perusahaan harus membayar THR kepada karyawan sesuai ketentuan berlaku, yakni setiap karyawan harus menerima THR yang tercantum dalam Upah Minimum Provinsi (UMP), minimal Rp905.000.
Akhirnya pihak perusahaan menyerah dan berjanji membayar THR karyawan hari ini, Rabu (16/9). Karyawan pun membubarkan diri sekira pukul 17.00 WIB, dan Asiong bebas dari penyanderaan.
Ketua SBSI Siantar-Simalungun Ramlan Sinaga mengatakan, sebelumnya perusahaan tersebut telah didatangi pihak Disnaker Simalungun dan didesak agar mencairkan THR. Namun, katanya, pihak perusahaan mengotot tidak mau mencairkan dengan dalih pailit.
Anehnya, sambung Ramlan, ketika pihak Disnaker datang kedua kali, pihak perusahaan bersedia mencairkan THR sebesar sebulan gaji kepada karyawan. (mag-11)
0 komentar: on "Pailit, Tak Cairkan THR, 8 Jam, Pemilik Pabrik Terasi Disandera Karyawan"
Posting Komentar