diambil dari Sumut Pos Online dan diposting kembali oleh Sumut Merah
12:07 | Friday, 7 August 2009
DIAMANKAN: Seorang keluarga termohom eksekusi terpaksa diamankan karena bertindak anarkis dan mencoba menghalangi petugas saat akan melakukan eksekusi ruko, kemarin (6/8).//iwan tarigan/sumut pos
KARO-Aksi dorong antara petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan termohon eksekusi kembali terjadi. Termohon eksekusi satu unit Ruko di jalan Kapten Bangsi Sembiring No.53 Kabanjahe Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Karo Kamis (6/8) pukul 09.30 Wib .
Saat pelaksanaan eksekusi, termohon eksekusi sudah lebih dahulu memblokir pintu masuk ruko berlantai tiga. Begitu juga pada saat pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 02/Pen.Eksekusi/2009/PN-Kbj tertanggal 05 Mei 2009 termohon sudah menunjukkan aksi tidak menerima. Bahkan termohon meneriaki petugas eksekusi.
Usai membacakan penetapan petugas mencoba menerobos pintu masuk tetapi mendapat perlawanan dengan cara membuat pagar betis dari termohon eksekusi. Juru Sita yang mendapat pengawalan dari pihak Polres Tanah Karo gagal menerobos pintu masuk. Polisi bersama dengan juru sita berusaha memberikan pemahaman kepada termohon agar tidak menghalangi proses jalannya eksekusi. Tetapi upaya persuasif tidak membuahkan hasil.
Kembali petugas juru sita memanggil pihak yang memblokir pintu masuk. Di hadapan petugas Kepolisian dan secara bersama-sama memberikan pemahaman hukum kepada pihak sitermohon. Tetapi upaya inipun tidak seperti yang diharapkan. Dengan kata lain tetap menolak pelaksanaan eksekusi. Setelah berembuk, juru sita, Kepolisian dengan pemohon eksekusi Yuslinda Harum Br Purba yang diwakili Bastanta Purba maka diambil kesepakatan untuk melaksanakan eksekusi sebagaimana mestinya.
Ketika juru sita menerobos masuk mendapat perlawanan yang cukup sengit. Bahkan disini hampir terjadi kericuhan.Ibu ibu yang memblokir pintu masuk tetap saja bertahan. Petugas yang mencoba menerobos didorong dengan sekuat tenaga disertai dengan caci maki.
Petugas Kepolisian yang sedari tadi bertindak secara persuasif sepertinya sudah kehilangan kesabaran. Ibu ibu dari keluarga termohon eksekusi yang mendorong petugas langsung saja diamankan dan diboyong ke Mapolres Karo. Kesigapan Polwan Polres Karo berhasil membuyarkan blokade beberapa ibu rumah tangga yang sedari tadi melakukan perlawanan. Dengan diamankannya beberapa orang yang menghalangi jalannya eksekusi akhirnya petugas dapat melakukan eksekusi sebagaimana mestinya.
Penetapan yang ditanda tangani Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Bontor Aroean SH MH berdasarkan permohonan eksekusi dari Aldian Pinem SH MH yang bertindak selaku kuasa dari Yuslinda Harum Br Purba dkk. Pemohon eksekusi yang isinya memohon agar Pengadilan Negeri Kabanjahe menjalankan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 31 Juli 2008 No.: 65/Pdt-G/2007/PN.Kbj dalam perkara perdata antara Yuslinda Harum dkk sebagai penggugat-penggugat lawan Andreas Purba dkk sebagai tergugat-tergugat.
Surat Pengadilan Tinggi Medan tanggal 10 Maret 2009 No W.2.U/1086/HT.E/III/2009 yaitu tentang izin untuk melaksanakan putusan serta merta terhadap putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 31 Juli 2008 No.:65/Pdt.G/2007/PN Kbj.(mag-9)
0 komentar: on "Eksekusi Ruko di Kabanjahe Ricuh"
Posting Komentar