Hadiri Beramai-Ramai

Jumat, 27 November 2009

Pujian Dan Cacian Pada Skandal Century

Gonjang-ganjing kasus bank Cenutry kini kembali naik kepermukaan dan kian menghebohkan, sementara keresahan publik lagi usai lantaran perseretuan hukum antara Kejaksaan Agung Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belumlah usai. Berbagai komentar publik dan polemik di media massa, pun ramai bermunculan. Mulai dari pujian hingga cacian yang ditujukan kepada para pejabat negara yang terlibat dalam persoalan hukum tersebut. Skandal Bank Century terkuak ke permukaan ketika kalah kliring pada 13 November 2008. Pemerintah pun memutuskan untuk menyelamatkan bank swasta itu di tengah bayang-bayang krisis keuangan global yang telah melanda dunia saat itu khususnya di Amerika Serikat. Saat itu pemerintah tidak mau ambil resiko sebab jika sampai Bank Century ambruk dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Kebijakan untuk memberikan dana talangan (bail out) segera saja diputuskan guna mencegah “rush” berupa penarikan dana secara besar-besaran dari para nasabah, seperti yang terjadi pada 1998. Pemerintah turun tangan mengambil alih bank itu lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 21 November 2009. Dana sebesar Rp6,7 triliun digelontor ke bank tersebut dengan harapan bisa beroperasi kembali secara normal. Aparat kepolisian juga bertindak cepat pada 26 Desember 2008, Mabes Polri menahan salah satu pemegang yang juga menjadi Direktur Utama yakni Robert Tantular. Sayangnya, dua pemegang saham yang andil besar atas jatuhnya bank itu yakni Rafat Ali Risvi dan Hesham Al Warraq terlanjur kabur ke luar negeri. Begitu juga dengan Kepala Divisi Bank Note Bank Century, Dewi Tantular, yang tidak lain adik Robert juga kabur. Polri telah menetapkan 17 tersangka dalam skandal itu namun baru 11 orang yang telah dan akan diajukan ke pengadilan sedangkan yang lainnya kabur. Jumlah tersangka akan terus berkembang karena penyidikan masih terus berlangsung. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji mengatakan, kasus pidana skandal Centuruy terus berkembang bahkan bisa “beranak pinak”. Misalnya, ada kasus reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas di skandal itu dan ada kasus penipuan dan penggelapan di kasus Antaboga. Kasus pidana yang ada antara lain perbankan, investasi ilegal, kredit fiktif, penipuan, penggelapan dan pencucian uang. “Jadi Robert Tantular memang sudah divonis empat tahun namun dia akan disidang lagi untuk kasus lain. Setidaknya ada enam kasus yang menjadikan dia sebagai tersangka. Dia bisa keluar masuk pengadilan untuk kasus yang berbeda,” katanya. Memburu Asset Tidak hanya menyeret pelaku kejahatan ke pengadilan, pemerintah juga memburu asset milik pelaku kejahatan dan milik Bank Century baik di dalam maupun di luar negeri. Awalnya, Polri cuma menyita sejumlah aset milik para tersangka. Aset-aset itu antara lain 22 hektare tanah di Jl. Fatmawati, 100 hektare tanah di Depok, dan 75 persen saham di PT Bumi Serpong Damai, 100 persen saham Serpong Plaza, Perumahan Buana Plaza, Serpong Trade Center, dan Takeda Farmasi serta Rumah Sakit Husada Utama. Polri juga menyita uang tunai Rp546 juta, saham di PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia sebanyak 3,295 miliar lembar saham, dan saham PT Bahana Sekuritas sebanyak 269 juta lembar. Aset lain yang disita adalah uang tunai Rp 25,5 miliar, tiga unit mobil, empat sertifikat tanah di Cempaka Putih senilai Rp350 juta. Selain itu, masih ada uang tunai di Krendang Duri Utara sebesar Rp200 juta, Desa Cinere Rp 500 juta, dan Kemang 1 Rp 1,6 miliar, serta dua unit apartement di Four Seasons Jakarta Selatan dan Asscot di Jakarta Pusat. Perburuan aset pun dilanjutkan ke luar negeri dengan bekerja sama dengan negara lain. Pelacakan asset itu tidak saja melibatkan Polri tapi juga Bank Indonesia, Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Departemen Hukum dan Ham serta Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara. Tim pelacak asset Century bekerja sama dengan jumlah negara berhasil membekukan secara permanen uang milik Rifat Ali Risvi dan Hesham Al senilai USD 1,164 miliar atau setara Rp11,64 triliun yang tersimpan di UBS AG Bank, Standard Chartered Bank dan ING Bank. Pencarian dana itu menunggu proses persidangan di Indonesia selesai. Susno menambahkan, ada harta Robert dan beberapa mantan pemilik Century sekitar Rp12 triliun hingga Rp13 triliun yang tersebar ke 10 negara di berbagai belahan dunia antara lain Hongkong, Mauritius dan Jersey. Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Boedi Armanto mengatakan Bank Century masih memiliki dana sekitar 156 juta dolar AS di Bank Dressner Swiss. “Dana ini merupakan back to back atau jaminan dari surat berharga yang dimiliki oleh Bank Century,” katanya. Bank Century, kata Boedu, juga memiliki surat berharga senilai 203 juta dolar AS yang memiliki jaminan 220 juta dolar AS salah satu bank di Swiss. Deputi Direktur Pengawasan Bank I Heru Kristiana mengatakan, pihaknya telah mendapatkan surat dari pengadilan Swiss bahwa dana jaminan sebesar 220 juta dolar AS tersebut masih ada. “Kami telah mengusahakan agar klaim dana itu,” kata Heru. Tidak itu saja, pemerinah juga menemukan dan memblokir aset di luar negeri atas nama Robert Tantular senilai Rp 192,5 miliar USB AG Bank Hongkong, Trust Structure di PJK Jersey, dan Private Wealth Management Division di Inggris. Susno mengaku gembira dengan perburuan asset itu karena jumlah asset yang disita sangat banyak dengan nilai hingga belasan triliun rupiah. “Dalam kasus yang sama sebelumnya, paling yang disita hanya beberapa puluh miliar saja,” katanya. Keberhasilan itu patut diacungi jempot karena nilai asset yang disita hingga belasan triliun rupiah. Surat Susno Sayang, keberhasilan melacak berbagai aset itu ternoda gara-gara surat yang ditandatangani oleh Susno untuk membantu pencairan uang USD 18 juta milik salah satu nasabah Bank Century, Budi Sampurno. Tuduhan terhadap Susno yang diduga menerima suap tidak terelakkan. Susno membantah telah membantu pencairan dana nasabah bank dan yang dilakukan adalah memberikan keterangan ke Bank Century bahwa uang USD 18 juta itu sudah tidak ada masalah hukum. “Tidak ada kata-kata yang berisi perintah kepada Bank Century untuk mencairkan rekening itu. Saya terbuka aja. Dan surat itu bukan rahasia kok,” ujar sambil menunjukkan surat itu kepada wartawan. Susno menulis surat itu sebagai jawabab atas pengaduan Budi yang kesulitan mencairkan uang di Bank Century karena uang itu pernah dipermasalahkan secara hukum. Ia membantah telah menerima Rp10 miliar karena membantu pencairan dana itu. ”Saya juga diisukan terima fee 10 persen juga,” katanya. Susno menantang pihak-pihak yang bisa membuktikan adanya uang Rp10 miliar atau fee 10 persen itu dan berjanji akan “membagi” kepada orang yang bisa membuktikan isu itu. Di hadapan Komisi III DPR, Susno bahkan mengucapkan sumpah sambil mengangkat tangan bahwa ia tidak menerima uang suap Rp10 miliar dalam kasus itu. Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Yusuf Manggabarani mengatakan, hingga kini Polri belum menemukan bukti bahwa Susno menerima uang suap. Namun Tim Delapan yang dibentuk Presiden memberikan rekomendasi bahwa ada kaitan antara kasus pencairan uang itu dengan kasus Bibit-Chandra sehingga perlu ditindaklanjuti oleh Presiden. Akibat kasus Bibit-Chandra yang ada kaitan dengan Century, Susno sempat mengajukan nonaktif dari jabatan namun menjabat lagi saat tim Delapan selesai bertugas. Akankan kasus suat Susno itu akan terus menjadi bahan cacian publik ditengah pujian atas keberhasilan memburu asset Bank Century ? ( ant / Santoso )



Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Pujian Dan Cacian Pada Skandal Century"

Posting Komentar