Hadiri Beramai-Ramai

Selasa, 08 September 2009

PARASUT

P A R A S U T
Posted by: SUMUT MERAH in Pernyataan Sikap
undefined
undefined

PERJUANGAN SUMUT UNTUK KOTA SIANTAR

Sentral Informasi : Jln. Sawi, Medan – Sumatera Utara CP: 0812 – 6577304

Nomor : 001/SIKAP/VII/2009
Lamp :
Hal : Pernyataan Sikap


Salam Hormat !!!
Apa yang terjadi hari ini di Kota Pematangsiantar, benar-benar menyedihkan bagi dunia pendidikannya. Disaat Pemerintahan SBY mencanangkan Wajib Belajar 9 Tahun dan mencanangkan pendidikan gratis, justru di Pematangsiantar Pemerintah Kotanya melakukan tindakan sewenang-wenang yang mengakibatkan proses belajar mengajar menjadi terganggu. Beberapa minggu ini, kita telah diusik dengan upaya-upaya Pemko Pematangsiantar memindahkan secara paksa para siswa SMA Negeri 4 dan SD 122350 untuk belajar di lokasi yang baru. Menurut pandangan kami, dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab V Peran Serta Masyarakat Pasal 41, kami menilai bahwa:

1.Kondisi saat ini dapat kami jelaskan bahwa tanah bangunan SMA Negeri 4 dan SD 122350 seluas 24.621 M2 yang merupakan aset Pemerintah Kota Pematangsiantar, telah ditentukan dengan nilai harga Rp 34.956.967.000. akan diruislag oleh salah satu perusahaan yakni PT Detis Sari Indah.

2.Dalam perjalanan ruislag tersebut telah banyak mengundang kontroversial, maupun kekerasan dan cendrung mengganggu proses belajar mengajar serta kenyamanan dan kondusifitas masyarakat Kota Pematangsiantar.

3.Keinginann Ruislag menurut kami adalah sesuatu yang dipaksakan oleh pihak Pemerintahan Kota yang telah bekerjasama dengan salah satu perusahaan swasta yang ada di Kota Pematangsintar yakni PT. Detis Sari Indah. Dan tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta meragukan nominal harga sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak ( NJOP ) yang berlaku saat ini.

4.Adanya bangunan – bangunan baru ( sekolah ) yang didirikan oleh PT. Detis Sari Indah jauh sebelum wacana ruislag tertangkap publik di media massa, serta adanya surat pinjam pakai gedung sekolah milik PT. Detis Sari Indah kepada Pemerintahan Kota yang disaksikan Oleh wakil Ketua DPRD, adalah pembodohan publik dan jauh dari proses transparansi serta manipulasi kebohongan yang dilkukan oleh penguasa untuk pelaksanaan ruislag.

Sebagai elemen rakyat yang peduli atas kondisi ini, kami memandang bahwa SMA Negeri 4 maupun SD 122350 masih sangat produktif dan layak guna. Kami sangat meragukan Pihak Pemerintah Kota dalam pelaksanaan Ruislag ini tidak melaksanakan dan bertentangan dengan :

1.Peraturan Pemerintah no 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara / daerah.Pasal 48 ayat 1 mengatakan pemindah tanganan barang milik negara berupa tanah dan atau bangunan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.Untuk tanah dan atau bangunan yang bernilai diatas Rp 10.000.000.000,00,- ( sepuluh miliar rupiah ) dilakukan pengelolah barang setelah mendapat persetujuan dari Presiden. Sampai sekarang kami ketahui belum ada izin Presiden, yang pernah ada adalah izin prinsip DPRD yang penggunaannya bertentangan dengan PP No 6 Tahun 2006.

2.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 350/Kmk.03/1994 Tentang Tata Cara Tukar Menukar Barang Milik / Kekayaan Negara. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok Agraria, UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Kepres No 25 tentang APBN, dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 193/KPTS/1988.

Inilah wajah buram pendidikan di Kota Pematangsiantar. Bagi kami, tindakan yang dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar telah mengorbankan pendidikan Anak Bangsa. Kami juga menginformasikan bahwa Antara Pemerintah maupun Kontraktor telah melakukan pengosongan paksa SMA Negeri 4 yang dikawal Aparat Kepolisian Polsek Pematangsiantar sejak 8 juli 2009 pukul 16.00 Wib. Akibat tindakan sewenang-wenang ini, para siswa dan guru yang masih mencoba untuk bertahan di gedung tersebut terpaksa melakukan proses belajar mengajar dengan kondisi yang memprihatinkan dengan hanya beralaskan tikar dan tanpa adanya penunjang lainnya yang telah diambil paksa pihak-pihak tertentu. Untuk itu kami dari Perjuangan Sumut untuk Siantar (PARASUT) Menyatakan Sikap :

1.Meminta Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan keputusan untuk Mendesak dan menginstruksikan Pemko Pematangsiantar mengembalikan seluruh Mobiler SMA 4 di Jl. Patimura agar proses belajar mengajar kembali normal.

2.Meminta Gubernur Sumatera Utara untuk mengeluarkan keputusan untuk Mendesak dan menginstruksikan Pemko Pematangsiantar mengembalikan Kepala Sekolah SMA 4 serta mengembalikan 9 orang guru SMA Negeri 4 yang telah dimutasi tanpa alasan yang jelas.

3.Mendesak agar proses belajar mengajar SMA Negeri 4 di kembalikan ke gedung lama di Jl. Patimura.

4.Membongkar pagar seng di lokasi SMA Negeri 4 di Jl. Patimura

5.Menghentikan segala macam intimidasi kepada siswa, orang tua siswa maupun guru SMA Negeri 4.

6.Mendesak agar Tim Investigasi yang dibentuk oleh Pemrovsu untuk bertindak objektif dan netral dalam menginvestigasi kasus ruislag SMA Negeri 4.

Demikian pernyataan sikap kami yang kami sampaikan. Terima kasih.

Medan, 24 Juli 2009

PERJUANGAN SUMUT UNTUK KOTA SIANTAR

PARASUT


Organ Yang Tergabung :POROS KOTA, Sukarelawan Perjuangan Rakyat untuk Pembebasan Tanah Air (SPARTAN) Sumatera Utara, Serikat Rakyat Miskin Indonesia(SRMI) Sumatera Utara, KOTIB, KOMENTAR, FNPBI - Sumatera Utara, BAKUMSU, GEMA PRODEM, Alumni SMA Negeri 4 Pematangsiantar, PBHI Sumut, BARANI, FRONT PETA, KONTRAS Sumut, YAKMI, KKP HAM 65, PENA 98, REPDEM Sumut,



Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "PARASUT"

Posting Komentar